Indonesia termasuk negara yang mempunyai tingkat
kelahiran yang tinggi di mana generasi muda adalah harapan kita untuk
mengembangkan negara ini dan harapannya mereka juga meraih pendidikan setinggi-tingginya.
Tapi di era globalisasi telah mengubah cara berpikir masyarakat, yang cenderung
meninggalkan budaya ketimuran.Pada saat inilah pendidikan menjadi penting
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting kewibawaan sebuah negara didapatkan. Dengan pendidikan yang baik pastinya akan melahirkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan kompeten dalam bidangnya. Sehingga kondisi bangsa akan terus mengalami perbaikan dengan adanya para penerus generasi bangsa yang mumpuni dalam berbagai ilmu.
Pendidikan adalah suatu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap manusia. Dari pendidikan seseorang akan belajar menjadi seorang yang berkarakter dan mempunyai ilmu pendidikan dan sosial yang tinggi.
Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala. Faktanya, indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia.
Kemajuan teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan kehidupan dengan negara lain. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain.
rendahnya kualitas pendidikan diindonesia juga disebabkan oleh kesempatan untuk berpendidikan tinggi. banyak pengagguran di Indonesia yang bersatus terdidik berasal dari lulusan SMA salah satu faktor utama yang mempengahi ini terjadi ialah faktor biaya kuliah yang mahal oleh kerena itu kementrian riset dan teknologi mengeluarkan UU No 55 tahun 2015 tentang Sistem BKT Dan UKT untuk pembayaran pendidikan di perguruan tinggi
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia
BKT
atau yang disebut Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya keseluruhan operasional
keseluruhan per mahasiswa setiap semesternya pada setiap program studi.
Mengingat BKT yang terbilang cukup mahal, pemerintah memberikan bantuan
operasional kepada setiap PTN dalam proses belajar mengajar yang disebut BOPTN
(Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).
Jadi UKT merupakan hasil dari BKT
yang dikurangi BOPTN.
UKT = BKT – BOPTN.
UKT ditentukan berdasarkan penghasilan orang tua. Sebelum memasuki perkuliahan, calon mahasiswa akan disuruh untuk mengisi form online untuk menentukan nilai nominal UKT. Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji & tunjangan, luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, banyak motor, juga pengeluaran seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya.
UKT berfungsi memberi subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali setiap mahasiswa. Jadi sistem ini mengacu kepada pendapatan orang tua mahasiswa, semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar, sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan. Diharapkan dapat memberikan dampak pemerataan untuk setiap mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pada tahun 2016 ini, telah resmi dikeluarkan kebijakan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir bahwa ada empat jenis uang kuliah tunggal (UKT) yang akan diterapkan di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia. Aturannya sendiri sudah ada dan telah dikeluarkan pada bulan September 2015 silam. Adapun empat jenis UKT untuk tahun 2016 ini yaitu pertama, UKT untuk mahasiswa yang tidak mampu membayar biaya kuliah. Pada UKT yang pertama ini, mahasiswa akan dibebaskan 100 persen dari biaya perkuliahan. Biaya kuliahnya sendiri ditanggung oleh pemerintah melalui pengikutsertaan program BIDIK MISI.
Jenis UKT kedua adalah UKT untuk kelompok mahasiswa kurang mampu. UKT ketiga adalah UKT untuk mahasiswa yang kemampuan pembiayaan kuliahnya sedang. Dan yang keempat yaitu UKT untuk mahasiswa yang mampu membayar biaya perkuliahan. Lebih lanjut, Nasir menyatakan bahwa kemampuan finansial setiap peserta didik di bangku perguruan tinggi memang berbeda-beda. Maka dari itu, penerapan UKT pun memang harus disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing mahasiswa tersebut. Dari sini, biaya kuliah tidak boleh dipukul rata dan pembebasan biaya UKT tetap harus diterapkan hanya bagi yang mampu. Kalau diterapkan pada semua mahasiswa maka biaya operasional kampus bisa tidak tertutupi.
Jadi dengan hadirnya sistem
UKT ini sangatlah bermanfaat dan membuka peluang besar bagi semua kalangan
untuk berpendidikan baik itu kalangan tinggi, menengah, terlebih bagi kalangan
ekonomi bawah mereka diberikan fasilitas untuk melanjutkan pendidikannya
kejenjang yang lebih tinggi untuk memperbaiki kualitas sumber daya softskill
maupun hardskill sehingga dapat bersaing baik itu ditingkat regional maupun
tingkat internasional dengan adanya pula sistem UKT ini merupakan perwujudan
dari realisasi cita cita bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD alenia
keempat yaitu mencerdaskan kehidupan bagi seluruh rakyat Indonesia.
NAMA : TASKURUN
NIM :
1792040020
PRODI
: PENDIDIKAN AKUNTANSI

