Biaya kuliah
tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada
suatu program studi.
Dengan demikian,
biaya kuliah tunggal adalah biaya kuliah asli yang seharusnya dikeluarkan oleh
mahasiswa. Perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) ditentukan oleh masing-masing
Perguruan Tinggi Negeri dan dikurangi dana bantuan dari pemerintah.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi.
Uang Kuliah
Tunggal (UKT) adalah sistem pembiayaan kuliah, dimana uang gedung, SPP, uang
almamater, uang praktikum dan penunjang lain dilebur menjadi satu dan dibagi
rata dalam delapan semester.
Dengan demikian,
biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah nilai Biaya Kuliah Tunggal BKT yang
sudah mendapatkan subsidi oleh pemerintah.
Mulai
tahun ajaran 2013/2014 yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang
sangat menguntungkan bagi para calon mahasiswa yang akan menimba ilmu di
Perguruan Tinggi Negeri.
Peraturan
Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013, menggarisbawahi antara
lain:
- Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah.
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013-2014.
- Uang Kuliah Tunggal berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu kelompok I, II, III, IV, dan V.
Berdasarkan
Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013: tentang kisaran tarif UKT (Uang
Kuliah Tunggal) penjelasan mengenai kelompok I, II, III, IV, dan V sebagai
berikut:
- Tarif UKT kelompok yang paling rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp0 s.d. Rp500.000.
- Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I.
- Untuk Kelompok III s.d V masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, dimana Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing.
- Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp500.000 s.d. Rp1.000.000.
Berdasarkan
penjelasan diatas Dengan demikian,prespektif dari sisi positif dari penerapan
BKT dan UKT:
- Kebijakan mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia adalah kebijakan Pemerintah yang ditujukan untuk memberikan bantuan dan memperingan biaya pendidikan mahasiswa.
- Uang Kuliah Tunggal adalah sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya yang dibagi dibagi ke dalam 5 kelompok.
- Tidak ada biaya tambahan lain-lain yang akan dikenakan kepada mahasiswa selama 8 semester masa perkuliahan.
- Mahasiswa dapat memprediksi dengan mudah mengenai pengeluaran biaya kuliah tiap semester dengan adanya penetapan Uang Kuliah Tunggal.
Sedangkan
dari sisi negatif dari penerapan BKT dan UKT ialah :
1. di
beberapa PTN ada yang menetapkan biaya masuk atau uang pangkal untuk 1 orang
mahasiswa sangat tinggi, di tempat lainnya ada yang menetapkan amat sangat
rendah
2. tidak
adanya transparansi pengelolaan dana ukt tersebut sehingga pengawasan kurang
maximal
3. parameter
penentuan kelompok yang tidak jelas dan biaya per semester menjadi lebih tinggi
dari sebelumnya
4. mahasiswa
yang cuti tetap membayar 25% dari UKT kemudian juga untuk mahasiswa yang telat
lulus dikenai biaya meskipun tidak ada mata kuliah yang diambil
NAMA : TASKURUN
NIM : 1792040020
PRODI : PENDIDIKAN AKUNTANSI
NAMA : TASKURUN
NIM : 1792040020
PRODI : PENDIDIKAN AKUNTANSI



