Pembangunan desa dan daerah jelas menjadi prioritas utama pemerintahan
baru. Kue pembangunan yang awalnya hanya berkutat di ibu kota, akan dicoba
untuk lebih diratakan ke seluruh Indonesia. Hal tersebut tak lepas dari
fenomena ketimpangan pendapatan antar daerah yang stagnan 0,41 dalam kurun
waktu 4 tahun terakhir. Jika ditelusuri lebih lanjut, persoalan serius yang
muncul adalah tingkat kesenjangan yang terjadi di dalam satu wilayah itu
sendiri. Persoalan anggaran sering dianggap sebagai masalah utama, meskipun
banyak pihak justru tidak mempermasalahkan. Namun demikian, pemerintah tetap concern
dengan persoalan ini, dibuktikan dengan mulai dialokasikannya anggaran
Dana Desa untuk tahun 2015. Pengalokasian Dana Desa tersebut merupakan amanat
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN.
Pasal 1 angka 2 PP
8/2016
memberikan definisi dana desa
sebagai berikut:
Dana Desa adalah dana
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan yang diharapkan dari anggaran tersebut
dapat terwujud. Hal mendasar yang harus dilakukan aparatur desa adalah membuat
perencanaan berjangka menengah/panjang dengan memfokuskan pada satu atau dua
program/kegiatan yang mampu memberikan kontribusi besar bagi masyarakat
utamanya kelompok masyarakat menengah kebawah, selain tetap melaksanakan
program / kegiatan lain yang bersifat jangka pendek.
Tujuan
dana desa disalurkan secara umum kepada masyarakat, antara lain sebagai
berikut;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Meratakan berbagai infrastruktur dan pelayanan publik yang ada di desa
- Membangun pemerataan kesenjangan yang terdapat di desa
- Mengimplementasikan sikap berbangsa dan bernegara dengan menekatakan pada subjek pembangunan di pedesaan.
Untuk itu masyarakat perlu diyakinkan akan
pentingnya, tingkat keberhasilan, dan besar nilai tambahnya bagi masyarakat
atas program/kegiatan yang difokuskan tersebut. Alokasi dana desa merupakan
suplay dari pemerintah sebagai sarana penunjang dan juga impus untuk
pembangunan dan pemeberdsayaan masyarakat yang ada di sebuah desa, dimana
bantuan tersebut digunakan sebagai fasilitas masyarakat dalam mengembangkan dan
memajukan produksivitas sebuah desa.
Artinya, anggaran pemerintah yang diberikan
kepada desa terkait sepenuhnya adalah untuk fasilitas pembangunan dan
pemberdayaan desa sebagai salah satu lembaga yang andil dalam format
kepemerintahaan. Dana tersebut harus digunakan dan di alokasikan sebagai mana
mestinya sesuai dengan undang undang dan ketentuan yang berlaku yang telah
ditetapkan pemerintah Indonesia. Sehinggadenagan ADD tersebut mampu
meningkatkan pembangunan desa, partisipasi masyarakat dalam meberdayakan dan
menimplementasikan bantuan tersebut untuk kedepan.
Kendati demikian, alokasi dana yang diberikan
biasanya sudah menjadi tradisi para actor-aktor antagonis dalam pemerinthan
tersebut untuk menyalahgunakan dana yang di suplay dari pemerintah tersebut,
adanya oknum oknum aparatur desa yang dengan sengaja mengalokasikan dana tidak
sebagaimana mestinya, kemudian meminimalisir anggaran yang di targetkan serta
memangkas dana yang dikeluarkan, hal demikaian tentunya sudah lazim di negeri
ini, sehingga tindakan-tindakan yang menyimpang tersebut perlu diwaspadai, dan
di antisipasi, sebab perbuatan ini akan merugikan dan juga menhambat kemajuan
dan juga berefek pda desa itu sendiri, tak seharusnya makanan untuk keluarga
kita dengan tega kita menghabiskannya sendiri.
Bentuk penyelewengan ini sangat bertolak belakang
dari tujuan ADD itu sendiri sehingga dengan adanya penyimpangan ini tentunya
akan diberikan sangsi dan hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
kepada para oknum penyalah guna anggaran tersebut, sebab hal ini merupakan
praktik korupsi dalam sekup kecil yang akan berimbas pada masa depan bangsa
bebrapa contoh seperti di Desa Tahalupu Kecamatan Waesala Kabupaten Seram
Bagian Barat, tiga desa di desa penggembur, desa mujur di lomboik, tengah, di
aceh dan beberapa daerah lainnyayang juga diberikan sangsi sesuai dengan hukum
dan undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu, Desa merupakan miniature bagi
sebuah pemerintahan, sesuatu bermula pada sesuatu yang sederhana dan kecil
kemudian meretas kesusatuyang lebih besar, sehin sehingga dari sebuah desa kita
mampu melihat dan meneropong sberapa kamajuan dan kesejahteraan sebuah negara,
jadi anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah meruapakan dana yang di
asumsikan sebagai fasilitas pembangunan dan pemberdayaan desa. Sudah sepatutnya
dana tersebut dialokasikan dan digunakan untuk sepenuhnya demi kemajuan desa.
Tindak penyaklah gunaaan dana desa merupakan satu
tindakan yang semestinya kita tidak lakukan, sebab hal tersebut merupakan suatu
tindakan yang nantinya akan merugikan diri kita sendiri, sebab dana tersebut
merupakan dana untuk kepentingan kita sendiri masyarakat yang tinggal dan hidup
didalamnya, sudah semestinya kita membangun, memperindah, dan mensejahterakan
apa yang kita miliki, tempat yang kita singgahi, dan rumah bersama yang kita
diami, sehingga desa kita untuk kita dan untuk bangsa Indonesia.
Pada
pemberian dana desa di tahun 2015, sangat memberikan manfaat dan masyarakat
dapat merasakan dampaknya secara langsung, masyarakat merasakan berbagai dampak
positif, salah satunya adalah membantu masyarakat miskin di desa tersebut, dan
mengatasi masalah ketimpangan dalam desa tersebut.
Manfaat
pemberian dana desa ini sangat dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa,
berbagai aspek ekonomi menjadi terkendali dan terpenuhi. Pembangunan di desa
tertinggal, dapat diarahkan agar mengurangi berbagai ketimpangan yang ada di
desa.
Bahkan
realitias ini juga terjadi pada tahun 2018 pada era kepemimpinan Presiden
Jokowidodo, misalnya dengan sikap pemerintah melakukan peningkatan alokasi dana
kepada desa, bertujuan untuk meningkatkan distribusi yang terdapat di desa.
Berbagai permasalahn yang ada di desa, sedikit demi sedikit banyak yang
teratasi, penyaluran dana yang dilakukan juga merata dan adil.
NAMA : TASKURUN
NIM : 1792040020
PRODI : PENDIDIKAN AKUNTANSI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar