Rabu, 24 April 2019

Peran Dana Desa Dalam Mengatasi Ketimpangan Pembangunan Di Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045


Pembangunan desa dan daerah jelas menjadi prioritas utama pemerintahan baru. Kue pembangunan yang awalnya hanya berkutat di ibu kota, akan dicoba untuk lebih diratakan ke seluruh Indonesia. Hal tersebut tak lepas dari fenomena ketimpangan pendapatan antar daerah yang stagnan 0,41 dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Jika ditelusuri lebih lanjut, persoalan serius yang muncul adalah tingkat kesenjangan yang terjadi di dalam satu wilayah itu sendiri. Persoalan anggaran sering dianggap sebagai masalah utama, meskipun banyak pihak justru tidak mempermasalahkan. Namun demikian, pemerintah tetap concern dengan persoalan ini, dibuktikan dengan mulai dialokasikannya anggaran Dana Desa untuk tahun 2015. Pengalokasian Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN.
Pasal 1 angka 2 PP 8/2016 memberikan definisi dana desa sebagai berikut:
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan yang diharapkan dari anggaran tersebut dapat terwujud. Hal mendasar yang harus dilakukan aparatur desa adalah membuat perencanaan berjangka menengah/panjang dengan memfokuskan pada satu atau dua program/kegiatan yang mampu memberikan kontribusi besar bagi masyarakat utamanya kelompok masyarakat menengah kebawah, selain tetap melaksanakan program / kegiatan lain yang bersifat jangka pendek.
Tujuan dana desa disalurkan secara umum kepada masyarakat, antara lain sebagai berikut;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  • Meratakan berbagai infrastruktur dan pelayanan publik yang ada di desa
  • Membangun pemerataan kesenjangan yang terdapat di desa
  • Mengimplementasikan sikap berbangsa dan bernegara dengan menekatakan pada subjek pembangunan di pedesaan.
Untuk itu masyarakat perlu diyakinkan akan pentingnya, tingkat keberhasilan, dan besar nilai tambahnya bagi masyarakat atas program/kegiatan yang difokuskan tersebut. Alokasi dana desa merupakan suplay dari pemerintah sebagai sarana penunjang dan juga impus untuk pembangunan dan pemeberdsayaan masyarakat yang ada di sebuah desa, dimana bantuan tersebut digunakan sebagai fasilitas masyarakat dalam mengembangkan dan memajukan produksivitas sebuah desa.
Artinya, anggaran pemerintah yang diberikan kepada desa terkait sepenuhnya adalah untuk fasilitas pembangunan dan pemberdayaan desa sebagai salah satu lembaga yang andil dalam format kepemerintahaan. Dana tersebut harus digunakan dan di alokasikan sebagai mana mestinya sesuai dengan undang undang dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Sehinggadenagan ADD tersebut mampu meningkatkan pembangunan desa, partisipasi masyarakat dalam meberdayakan dan menimplementasikan bantuan tersebut untuk kedepan.
Kendati demikian, alokasi dana yang diberikan biasanya sudah menjadi tradisi para actor-aktor antagonis dalam pemerinthan tersebut untuk menyalahgunakan dana yang di suplay dari pemerintah tersebut, adanya oknum oknum aparatur desa yang dengan sengaja mengalokasikan dana tidak sebagaimana mestinya, kemudian meminimalisir anggaran yang di targetkan serta memangkas dana yang dikeluarkan, hal demikaian tentunya sudah lazim di negeri ini, sehingga tindakan-tindakan yang menyimpang tersebut perlu diwaspadai, dan di antisipasi, sebab perbuatan ini akan merugikan dan juga menhambat kemajuan dan juga berefek pda desa itu sendiri, tak seharusnya makanan untuk keluarga kita dengan tega kita menghabiskannya sendiri.
Bentuk penyelewengan ini sangat bertolak belakang dari tujuan ADD itu sendiri sehingga dengan adanya penyimpangan ini tentunya akan diberikan sangsi dan hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku kepada para oknum penyalah guna anggaran tersebut, sebab hal ini merupakan praktik korupsi dalam sekup kecil yang akan berimbas pada masa depan bangsa bebrapa contoh seperti di Desa Tahalupu Kecamatan Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat, tiga desa di desa penggembur, desa mujur di lomboik, tengah, di aceh dan beberapa daerah lainnyayang juga diberikan sangsi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu, Desa merupakan miniature bagi sebuah pemerintahan, sesuatu bermula pada sesuatu yang sederhana dan kecil kemudian meretas kesusatuyang lebih besar, sehin sehingga dari sebuah desa kita mampu melihat dan meneropong sberapa kamajuan dan kesejahteraan sebuah negara, jadi anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah meruapakan dana yang di asumsikan sebagai fasilitas pembangunan dan pemberdayaan desa. Sudah sepatutnya dana tersebut dialokasikan dan digunakan untuk sepenuhnya demi kemajuan desa.
Tindak penyaklah gunaaan dana desa merupakan satu tindakan yang semestinya kita tidak lakukan, sebab hal tersebut merupakan suatu tindakan yang nantinya akan merugikan diri kita sendiri, sebab dana tersebut merupakan dana untuk kepentingan kita sendiri masyarakat yang tinggal dan hidup didalamnya, sudah semestinya kita membangun, memperindah, dan mensejahterakan apa yang kita miliki, tempat yang kita singgahi, dan rumah bersama yang kita diami, sehingga desa kita untuk kita dan untuk bangsa Indonesia.
Pada pemberian dana desa di tahun 2015, sangat memberikan manfaat dan masyarakat dapat merasakan dampaknya secara langsung, masyarakat merasakan berbagai dampak positif, salah satunya adalah membantu masyarakat miskin di desa tersebut, dan mengatasi masalah ketimpangan dalam desa tersebut.
Manfaat pemberian dana desa ini sangat dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa, berbagai aspek ekonomi menjadi terkendali dan terpenuhi. Pembangunan di desa tertinggal, dapat diarahkan agar mengurangi berbagai ketimpangan yang ada di desa.
Bahkan realitias ini juga terjadi pada tahun 2018 pada era kepemimpinan Presiden Jokowidodo, misalnya dengan sikap pemerintah melakukan peningkatan alokasi dana kepada desa, bertujuan untuk meningkatkan distribusi yang terdapat di desa. Berbagai permasalahn yang ada di desa, sedikit demi sedikit banyak yang teratasi, penyaluran dana yang dilakukan juga merata dan adil.



NAMA  :  TASKURUN
NIM       :  1792040020
PRODI   :  PENDIDIKAN AKUNTANSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar