Minggu, 19 Mei 2019

“Alasan Mengenai BKT dan UKT Dari Sudut Pandang Negatif Dan Positif”


Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.
Dengan demikian, biaya kuliah tunggal adalah biaya kuliah asli yang seharusnya dikeluarkan oleh mahasiswa. Perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan dikurangi dana bantuan dari pemerintah.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembiayaan kuliah, dimana uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum dan penunjang lain dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester.
Dengan demikian, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah nilai Biaya Kuliah Tunggal BKT yang sudah mendapatkan subsidi oleh pemerintah.
Mulai tahun ajaran 2013/2014 yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang sangat menguntungkan bagi para calon mahasiswa yang akan menimba ilmu di Perguruan Tinggi Negeri.
Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013, menggarisbawahi antara lain:
  1. Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah.
  2. Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
  3. Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013-2014.
  4. Uang Kuliah Tunggal berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu kelompok I, II, III, IV, dan V.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013: tentang kisaran tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal) penjelasan mengenai kelompok I, II, III, IV, dan V sebagai berikut:
  1. Tarif UKT kelompok yang paling rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp0 s.d. Rp500.000.
  2. Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I.
  3. Untuk Kelompok III s.d V masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, dimana Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing.
  4. Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp500.000 s.d. Rp1.000.000.
Berdasarkan penjelasan diatas Dengan demikian,prespektif dari sisi positif dari penerapan BKT dan UKT:
  1. Kebijakan mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia adalah kebijakan Pemerintah yang ditujukan untuk memberikan bantuan dan memperingan biaya pendidikan mahasiswa.
  2. Uang Kuliah Tunggal adalah sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya yang dibagi dibagi ke dalam 5 kelompok.
  3. Tidak ada biaya tambahan lain-lain yang akan dikenakan kepada mahasiswa selama 8 semester masa perkuliahan.
  4. Mahasiswa dapat memprediksi dengan mudah mengenai pengeluaran biaya kuliah tiap semester dengan adanya penetapan Uang Kuliah Tunggal.
Sedangkan dari sisi negatif dari penerapan BKT dan UKT ialah :
1.    di beberapa PTN ada yang menetapkan biaya masuk atau uang pangkal untuk 1 orang mahasiswa sangat tinggi, di tempat lainnya ada yang menetapkan amat sangat rendah
2.    tidak adanya transparansi pengelolaan dana ukt tersebut sehingga pengawasan kurang maximal
3.    parameter penentuan kelompok yang tidak jelas dan biaya per semester menjadi lebih tinggi dari sebelumnya
4.    mahasiswa yang cuti tetap membayar 25% dari UKT kemudian juga untuk mahasiswa yang telat lulus dikenai biaya meskipun tidak ada mata kuliah yang diambil


NAMA  : TASKURUN 
NIM      : 1792040020
PRODI  : PENDIDIKAN AKUNTANSI

Minggu, 05 Mei 2019

PENGARUH UU NO12 TAHUN 2012 TERHADAP KWALITAS PENDIDIKAN TINGGI


Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 memuat cita-cita pendidikan bangsa Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan itu, harkat dan martabat seluruh warga negara akan dapat terwujud. Salah satunya dengan adanya sekolah dan sistem sekolah sebagai suatu lembaga sosial dan pendidikan dipilih dan ditempatkan di antara sistem kelembagaan yang telah ada.
Menurut Suyata, fungsi utama sekolah pada awalnya adalah pengajaran namun dalam perkembangannya sekolah berfungsi majemuk dengan pendidikan sebagai intinya. Persoalan jumlah dan siapa yang perlu memperoleh pendidikan kiranya cukup jelas, yaitu semua rakyat pembentuk bangsa kita, sedangkan yang perlu dipikirkan dan di usahakan adalah kualitas pendidikan atau mutu kecerdasannya, serta cara mencapainya merupakan implikasi pesan utama cita-cita yang diletakkan oleh bapak-bapak pendiri Republik Indonesia dan pengisian pesan tersebut perlu dicari, dikaji, dan terus dikembangkan
Kondisi Kualitas Pendidikan di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia masih menjadi perhatian. Hal ini terlihat dari banyaknya kendala yang mempengaruhi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Sehingga perlu diteliti dan dicermati agar kelak bangsa Indonesia dapat meningkatkan kualitas pendidikan dengan lancar dan dapat bersaing di Era Globalisasi.
Untuk mengatasi problematika kualitas pendidikan diindonesia ini maka pemerintah membuat regulasi yaitu uun no 12 tahun 2012 untuk sebagai paying hokum dan dasar pemajuan dan pemerbaikan kualitas pendidikan di indonesia
Pasca disetujuinya perjanjian GATS, terjadi reformasi besar-besaran di sektor pendidikan tinggi, di Indonesia dimulai dari proses pemberian otonomi khusus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) kepada tujuh institusi pendidikan tinggi negeri di Indonesia.
Tujuh perguruan tinggi yang memperoleh status otonomi tersebut adalah: UI, UGM, IPB, ITB, USU, UPI, dan Unair. Konsep Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (PP No.61/1999).
Kemudian lahir serangkaian Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum (Statuta) dari PP BHMN pada tahun 2000. Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pada pasal 53 ayat 1 UU tersebut, diperkenalkanlah ‘Badan Hukum Pendidikan’. Istilah ini didukung dengan lahirnya UU Baru yang melegalkan otonomi tersebut, yaitu UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Undang-undang Sisdiknas dan konsep Badan Hukum Pendidikan menuai kritikan dari masyarakat sipil dan mahasiswa. Di tahun 2010, undang-undang tersebut berhasil dicabut karena telah melanggar dasar konstitusi, yaitu Undang-undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan pembatalan UU BHP menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menghendaki adanya otonomi pengelolaan pendidikan.
Pada tahun 2010, pemerintah mengajukan satu UU baru yang menggantikan UU BHP tersebut: UU Pendidikan Tinggi (UUPT). UUPT tersebut mengatur beberapa hal yang telah dibatalkan dari UU sebelumnya. Kendati direspons dengan berbagai penolakan, UU ini disahkan DPR pada tanggal 13 Juli 2012. Penolakan dan Gugatan terhadap UUPT terus dilayangkan oleh masyarakat sipil dan mahasiswa sampai ke tingkat MK.
Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat Ketua MK, Hamdan Zoelva, kemudian membacakan putusan: gugatan ini ditolak dan UU 12/2012 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini adalah pukulan berat bagi masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan di sektor pendidikan
Dampak dari Penerapan Otonomi Kampus
Biaya Kuliah Mahal
Otonomi kampus adalah bentuk usaha cuci tangan pemerintah terhadap tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pendidikan gratis dan merata bagi seluruh rakyat. Dari sisi akademik, pemerintah kemudian mencoba mencari alasan pembenaran kebijakan pengurangan subsidi itu.
Kampus menjadi pusat bisnis riset IPTEK
Dengan adanya intervensi pemodal ke dalam kampus, telah menciptakan sebuah bisnis baru, tentang bisnis riset dan pengembangan produk. Pada awalnya, bisnis ini masih dijalankan secara diam-diam melalui institusi penelitian kampus dan fasilitas-fasilitas kampus. Hasil dari riset dan pengembangan produk tersebut kemudian diambil hak patennya untuk diproduksi dan dikomersilkan.
Pemadatan kurikulum
Kondisi diatas kemudian makin mengarahkan kampus hanya menjadi pabrik sarjana dimana mahasiwa yang dididik dalam kampus hanya disiapkan untuk menjadi pekerja didunia industri. Kurikulum dari setiap jurusan semakin dipadatkan dan diselaraskan dengan kebutuhan pasar. Mahasiswa dipaksa lulus secepat – cepatnya, dengan dibebani banyak tugas perkuliahan.
Dan anehnya, disaat terjadi pemadatan kurikulum pendidikan, birokrasi pendidikan malah mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif (bertolak belakang), yaitu adanya Sistem Kredit Prestasi (SKP).
Kebijakan Drop-Out
Dengan logika liberalisme, maka rakyat yang tidak mampu membayar kuliah harus keluar dari ‘pasar’ pendidikan. Bahkan di kampus Universitas Airlangga tercinta ini, Peraturan Rektor Nomor 13/H3/PR/2009 semakin menegaskan komersialisasi pendidikan. Mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah harus bersiap untuk dicabut status kemahasiswaannya, alias Drop Out.
Otonomi kampus juga melahirkan evaluasi akademik yang berujung Drop Out (DO) bagi yang tidak bisa melampaui kurikulum yang telah diterapkan. Kebijakan DO dengan dalih hasil evaluasi studi ini sesungguhnya merupakan siasat dari para birokrat kampus untuk menjaga akreditasinya dimata pemerintah dan investor.

Berbagai polemik yang menimpah uu ini efek terhadap kualitas pendidikan terjadi secara pro dan kontra mengapa hal demikian terjadi karena itu tergantung lagi kepada stack holder yang mengelolah perguruan tinggi tersebut dimana apabila stack holdernya baik maka pengelolaan dan efek terhadap kualitas pun akan berbanding lurus begitu pula sebaliknya



NAMA : TASKURUN
PRODI : PENDIDIKAN AKUNTANSI
NIM : 1792040020

Jumat, 26 April 2019

UKT Hadir Sebagai Upaya Ekspansi Kesempatan Berpendidikan


Indonesia termasuk negara yang mempunyai tingkat kelahiran yang tinggi di mana generasi muda adalah harapan kita untuk mengembangkan negara ini dan harapannya mereka juga meraih pendidikan setinggi-tingginya. Tapi di era globalisasi telah mengubah cara berpikir masyarakat, yang cenderung meninggalkan budaya ketimuran.Pada saat inilah pendidikan menjadi penting

Pendidikan merupakan salah satu faktor penting kewibawaan sebuah negara didapatkan. Dengan pendidikan yang baik pastinya akan melahirkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan kompeten dalam bidangnya. Sehingga kondisi bangsa akan terus mengalami perbaikan dengan adanya para penerus generasi bangsa yang mumpuni dalam berbagai ilmu. 

Pendidikan adalah suatu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap manusia. Dari pendidikan seseorang akan belajar menjadi seorang yang berkarakter dan mempunyai ilmu pendidikan dan sosial yang tinggi.

Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala. Faktanya, indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).

Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia.

Kemajuan teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan kehidupan dengan negara lain. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain.

rendahnya kualitas pendidikan diindonesia juga disebabkan oleh kesempatan untuk berpendidikan tinggi. banyak pengagguran di Indonesia yang bersatus terdidik berasal dari lulusan SMA salah satu faktor utama yang mempengahi ini terjadi ialah faktor biaya kuliah yang mahal oleh kerena itu kementrian riset dan teknologi mengeluarkan UU No 55 tahun 2015 tentang Sistem BKT Dan UKT untuk pembayaran pendidikan di perguruan tinggi

UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia
BKT atau yang disebut Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya keseluruhan operasional keseluruhan per mahasiswa setiap semesternya pada setiap program studi. Mengingat BKT yang terbilang cukup mahal, pemerintah memberikan bantuan operasional kepada setiap PTN dalam proses belajar mengajar yang disebut BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).
Jadi UKT merupakan hasil dari BKT yang dikurangi BOPTN.
UKT = BKT – BOPTN.
            
         UKT ditentukan berdasarkan penghasilan orang tua. Sebelum memasuki perkuliahan, calon mahasiswa akan disuruh untuk mengisi form online untuk menentukan nilai nominal UKT. Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji & tunjangan, luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, banyak motor, juga pengeluaran seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya.

UKT berfungsi memberi subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali setiap mahasiswa. Jadi sistem ini mengacu kepada pendapatan orang tua mahasiswa, semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar, sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan. Diharapkan dapat memberikan dampak pemerataan untuk setiap mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Pada tahun 2016 ini, telah resmi dikeluarkan kebijakan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir bahwa ada empat jenis uang kuliah tunggal (UKT) yang akan diterapkan di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia. Aturannya sendiri sudah ada dan telah dikeluarkan pada bulan September 2015 silam. Adapun empat jenis UKT untuk tahun 2016 ini yaitu pertama, UKT untuk mahasiswa yang tidak mampu membayar biaya kuliah. Pada UKT yang pertama ini, mahasiswa akan dibebaskan 100 persen dari biaya perkuliahan. Biaya kuliahnya sendiri ditanggung oleh pemerintah melalui pengikutsertaan program BIDIK MISI.

Jenis UKT kedua adalah UKT untuk kelompok mahasiswa kurang mampu. UKT ketiga adalah UKT untuk mahasiswa yang kemampuan pembiayaan kuliahnya sedang. Dan yang keempat yaitu UKT untuk mahasiswa yang mampu membayar biaya perkuliahan. Lebih lanjut, Nasir menyatakan bahwa kemampuan finansial setiap peserta didik di bangku perguruan tinggi memang berbeda-beda. Maka dari itu, penerapan UKT pun memang harus disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing mahasiswa tersebut. Dari sini, biaya kuliah tidak boleh dipukul rata dan pembebasan biaya UKT tetap harus diterapkan hanya bagi yang mampu. Kalau diterapkan pada semua mahasiswa maka biaya operasional kampus bisa tidak tertutupi.

 Jadi dengan hadirnya sistem UKT ini sangatlah bermanfaat dan membuka peluang besar bagi semua kalangan untuk berpendidikan baik itu kalangan tinggi, menengah, terlebih bagi kalangan ekonomi bawah mereka diberikan fasilitas untuk melanjutkan pendidikannya kejenjang yang lebih tinggi untuk memperbaiki kualitas sumber daya softskill maupun hardskill sehingga dapat bersaing baik itu ditingkat regional maupun tingkat internasional dengan adanya pula sistem UKT ini merupakan perwujudan dari realisasi cita cita bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD alenia keempat yaitu mencerdaskan kehidupan bagi seluruh rakyat Indonesia. 



NAMA            : TASKURUN 
NIM                : 1792040020
PRODI            : PENDIDIKAN AKUNTANSI

Rabu, 24 April 2019

Peran Dana Desa Dalam Mengatasi Ketimpangan Pembangunan Di Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045


Pembangunan desa dan daerah jelas menjadi prioritas utama pemerintahan baru. Kue pembangunan yang awalnya hanya berkutat di ibu kota, akan dicoba untuk lebih diratakan ke seluruh Indonesia. Hal tersebut tak lepas dari fenomena ketimpangan pendapatan antar daerah yang stagnan 0,41 dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Jika ditelusuri lebih lanjut, persoalan serius yang muncul adalah tingkat kesenjangan yang terjadi di dalam satu wilayah itu sendiri. Persoalan anggaran sering dianggap sebagai masalah utama, meskipun banyak pihak justru tidak mempermasalahkan. Namun demikian, pemerintah tetap concern dengan persoalan ini, dibuktikan dengan mulai dialokasikannya anggaran Dana Desa untuk tahun 2015. Pengalokasian Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN.
Pasal 1 angka 2 PP 8/2016 memberikan definisi dana desa sebagai berikut:
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan yang diharapkan dari anggaran tersebut dapat terwujud. Hal mendasar yang harus dilakukan aparatur desa adalah membuat perencanaan berjangka menengah/panjang dengan memfokuskan pada satu atau dua program/kegiatan yang mampu memberikan kontribusi besar bagi masyarakat utamanya kelompok masyarakat menengah kebawah, selain tetap melaksanakan program / kegiatan lain yang bersifat jangka pendek.
Tujuan dana desa disalurkan secara umum kepada masyarakat, antara lain sebagai berikut;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  • Meratakan berbagai infrastruktur dan pelayanan publik yang ada di desa
  • Membangun pemerataan kesenjangan yang terdapat di desa
  • Mengimplementasikan sikap berbangsa dan bernegara dengan menekatakan pada subjek pembangunan di pedesaan.
Untuk itu masyarakat perlu diyakinkan akan pentingnya, tingkat keberhasilan, dan besar nilai tambahnya bagi masyarakat atas program/kegiatan yang difokuskan tersebut. Alokasi dana desa merupakan suplay dari pemerintah sebagai sarana penunjang dan juga impus untuk pembangunan dan pemeberdsayaan masyarakat yang ada di sebuah desa, dimana bantuan tersebut digunakan sebagai fasilitas masyarakat dalam mengembangkan dan memajukan produksivitas sebuah desa.
Artinya, anggaran pemerintah yang diberikan kepada desa terkait sepenuhnya adalah untuk fasilitas pembangunan dan pemberdayaan desa sebagai salah satu lembaga yang andil dalam format kepemerintahaan. Dana tersebut harus digunakan dan di alokasikan sebagai mana mestinya sesuai dengan undang undang dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Sehinggadenagan ADD tersebut mampu meningkatkan pembangunan desa, partisipasi masyarakat dalam meberdayakan dan menimplementasikan bantuan tersebut untuk kedepan.
Kendati demikian, alokasi dana yang diberikan biasanya sudah menjadi tradisi para actor-aktor antagonis dalam pemerinthan tersebut untuk menyalahgunakan dana yang di suplay dari pemerintah tersebut, adanya oknum oknum aparatur desa yang dengan sengaja mengalokasikan dana tidak sebagaimana mestinya, kemudian meminimalisir anggaran yang di targetkan serta memangkas dana yang dikeluarkan, hal demikaian tentunya sudah lazim di negeri ini, sehingga tindakan-tindakan yang menyimpang tersebut perlu diwaspadai, dan di antisipasi, sebab perbuatan ini akan merugikan dan juga menhambat kemajuan dan juga berefek pda desa itu sendiri, tak seharusnya makanan untuk keluarga kita dengan tega kita menghabiskannya sendiri.
Bentuk penyelewengan ini sangat bertolak belakang dari tujuan ADD itu sendiri sehingga dengan adanya penyimpangan ini tentunya akan diberikan sangsi dan hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku kepada para oknum penyalah guna anggaran tersebut, sebab hal ini merupakan praktik korupsi dalam sekup kecil yang akan berimbas pada masa depan bangsa bebrapa contoh seperti di Desa Tahalupu Kecamatan Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat, tiga desa di desa penggembur, desa mujur di lomboik, tengah, di aceh dan beberapa daerah lainnyayang juga diberikan sangsi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu, Desa merupakan miniature bagi sebuah pemerintahan, sesuatu bermula pada sesuatu yang sederhana dan kecil kemudian meretas kesusatuyang lebih besar, sehin sehingga dari sebuah desa kita mampu melihat dan meneropong sberapa kamajuan dan kesejahteraan sebuah negara, jadi anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah meruapakan dana yang di asumsikan sebagai fasilitas pembangunan dan pemberdayaan desa. Sudah sepatutnya dana tersebut dialokasikan dan digunakan untuk sepenuhnya demi kemajuan desa.
Tindak penyaklah gunaaan dana desa merupakan satu tindakan yang semestinya kita tidak lakukan, sebab hal tersebut merupakan suatu tindakan yang nantinya akan merugikan diri kita sendiri, sebab dana tersebut merupakan dana untuk kepentingan kita sendiri masyarakat yang tinggal dan hidup didalamnya, sudah semestinya kita membangun, memperindah, dan mensejahterakan apa yang kita miliki, tempat yang kita singgahi, dan rumah bersama yang kita diami, sehingga desa kita untuk kita dan untuk bangsa Indonesia.
Pada pemberian dana desa di tahun 2015, sangat memberikan manfaat dan masyarakat dapat merasakan dampaknya secara langsung, masyarakat merasakan berbagai dampak positif, salah satunya adalah membantu masyarakat miskin di desa tersebut, dan mengatasi masalah ketimpangan dalam desa tersebut.
Manfaat pemberian dana desa ini sangat dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa, berbagai aspek ekonomi menjadi terkendali dan terpenuhi. Pembangunan di desa tertinggal, dapat diarahkan agar mengurangi berbagai ketimpangan yang ada di desa.
Bahkan realitias ini juga terjadi pada tahun 2018 pada era kepemimpinan Presiden Jokowidodo, misalnya dengan sikap pemerintah melakukan peningkatan alokasi dana kepada desa, bertujuan untuk meningkatkan distribusi yang terdapat di desa. Berbagai permasalahn yang ada di desa, sedikit demi sedikit banyak yang teratasi, penyaluran dana yang dilakukan juga merata dan adil.



NAMA  :  TASKURUN
NIM       :  1792040020
PRODI   :  PENDIDIKAN AKUNTANSI