Minggu, 19 Mei 2019

“Alasan Mengenai BKT dan UKT Dari Sudut Pandang Negatif Dan Positif”


Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.
Dengan demikian, biaya kuliah tunggal adalah biaya kuliah asli yang seharusnya dikeluarkan oleh mahasiswa. Perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan dikurangi dana bantuan dari pemerintah.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembiayaan kuliah, dimana uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum dan penunjang lain dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester.
Dengan demikian, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah nilai Biaya Kuliah Tunggal BKT yang sudah mendapatkan subsidi oleh pemerintah.
Mulai tahun ajaran 2013/2014 yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang sangat menguntungkan bagi para calon mahasiswa yang akan menimba ilmu di Perguruan Tinggi Negeri.
Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013, menggarisbawahi antara lain:
  1. Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah.
  2. Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
  3. Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013-2014.
  4. Uang Kuliah Tunggal berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu kelompok I, II, III, IV, dan V.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013: tentang kisaran tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal) penjelasan mengenai kelompok I, II, III, IV, dan V sebagai berikut:
  1. Tarif UKT kelompok yang paling rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp0 s.d. Rp500.000.
  2. Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I.
  3. Untuk Kelompok III s.d V masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, dimana Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing.
  4. Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp500.000 s.d. Rp1.000.000.
Berdasarkan penjelasan diatas Dengan demikian,prespektif dari sisi positif dari penerapan BKT dan UKT:
  1. Kebijakan mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia adalah kebijakan Pemerintah yang ditujukan untuk memberikan bantuan dan memperingan biaya pendidikan mahasiswa.
  2. Uang Kuliah Tunggal adalah sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya yang dibagi dibagi ke dalam 5 kelompok.
  3. Tidak ada biaya tambahan lain-lain yang akan dikenakan kepada mahasiswa selama 8 semester masa perkuliahan.
  4. Mahasiswa dapat memprediksi dengan mudah mengenai pengeluaran biaya kuliah tiap semester dengan adanya penetapan Uang Kuliah Tunggal.
Sedangkan dari sisi negatif dari penerapan BKT dan UKT ialah :
1.    di beberapa PTN ada yang menetapkan biaya masuk atau uang pangkal untuk 1 orang mahasiswa sangat tinggi, di tempat lainnya ada yang menetapkan amat sangat rendah
2.    tidak adanya transparansi pengelolaan dana ukt tersebut sehingga pengawasan kurang maximal
3.    parameter penentuan kelompok yang tidak jelas dan biaya per semester menjadi lebih tinggi dari sebelumnya
4.    mahasiswa yang cuti tetap membayar 25% dari UKT kemudian juga untuk mahasiswa yang telat lulus dikenai biaya meskipun tidak ada mata kuliah yang diambil


NAMA  : TASKURUN 
NIM      : 1792040020
PRODI  : PENDIDIKAN AKUNTANSI

Minggu, 05 Mei 2019

PENGARUH UU NO12 TAHUN 2012 TERHADAP KWALITAS PENDIDIKAN TINGGI


Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 memuat cita-cita pendidikan bangsa Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan itu, harkat dan martabat seluruh warga negara akan dapat terwujud. Salah satunya dengan adanya sekolah dan sistem sekolah sebagai suatu lembaga sosial dan pendidikan dipilih dan ditempatkan di antara sistem kelembagaan yang telah ada.
Menurut Suyata, fungsi utama sekolah pada awalnya adalah pengajaran namun dalam perkembangannya sekolah berfungsi majemuk dengan pendidikan sebagai intinya. Persoalan jumlah dan siapa yang perlu memperoleh pendidikan kiranya cukup jelas, yaitu semua rakyat pembentuk bangsa kita, sedangkan yang perlu dipikirkan dan di usahakan adalah kualitas pendidikan atau mutu kecerdasannya, serta cara mencapainya merupakan implikasi pesan utama cita-cita yang diletakkan oleh bapak-bapak pendiri Republik Indonesia dan pengisian pesan tersebut perlu dicari, dikaji, dan terus dikembangkan
Kondisi Kualitas Pendidikan di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia masih menjadi perhatian. Hal ini terlihat dari banyaknya kendala yang mempengaruhi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Sehingga perlu diteliti dan dicermati agar kelak bangsa Indonesia dapat meningkatkan kualitas pendidikan dengan lancar dan dapat bersaing di Era Globalisasi.
Untuk mengatasi problematika kualitas pendidikan diindonesia ini maka pemerintah membuat regulasi yaitu uun no 12 tahun 2012 untuk sebagai paying hokum dan dasar pemajuan dan pemerbaikan kualitas pendidikan di indonesia
Pasca disetujuinya perjanjian GATS, terjadi reformasi besar-besaran di sektor pendidikan tinggi, di Indonesia dimulai dari proses pemberian otonomi khusus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) kepada tujuh institusi pendidikan tinggi negeri di Indonesia.
Tujuh perguruan tinggi yang memperoleh status otonomi tersebut adalah: UI, UGM, IPB, ITB, USU, UPI, dan Unair. Konsep Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (PP No.61/1999).
Kemudian lahir serangkaian Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum (Statuta) dari PP BHMN pada tahun 2000. Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pada pasal 53 ayat 1 UU tersebut, diperkenalkanlah ‘Badan Hukum Pendidikan’. Istilah ini didukung dengan lahirnya UU Baru yang melegalkan otonomi tersebut, yaitu UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Undang-undang Sisdiknas dan konsep Badan Hukum Pendidikan menuai kritikan dari masyarakat sipil dan mahasiswa. Di tahun 2010, undang-undang tersebut berhasil dicabut karena telah melanggar dasar konstitusi, yaitu Undang-undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan pembatalan UU BHP menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menghendaki adanya otonomi pengelolaan pendidikan.
Pada tahun 2010, pemerintah mengajukan satu UU baru yang menggantikan UU BHP tersebut: UU Pendidikan Tinggi (UUPT). UUPT tersebut mengatur beberapa hal yang telah dibatalkan dari UU sebelumnya. Kendati direspons dengan berbagai penolakan, UU ini disahkan DPR pada tanggal 13 Juli 2012. Penolakan dan Gugatan terhadap UUPT terus dilayangkan oleh masyarakat sipil dan mahasiswa sampai ke tingkat MK.
Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat Ketua MK, Hamdan Zoelva, kemudian membacakan putusan: gugatan ini ditolak dan UU 12/2012 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini adalah pukulan berat bagi masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan di sektor pendidikan
Dampak dari Penerapan Otonomi Kampus
Biaya Kuliah Mahal
Otonomi kampus adalah bentuk usaha cuci tangan pemerintah terhadap tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pendidikan gratis dan merata bagi seluruh rakyat. Dari sisi akademik, pemerintah kemudian mencoba mencari alasan pembenaran kebijakan pengurangan subsidi itu.
Kampus menjadi pusat bisnis riset IPTEK
Dengan adanya intervensi pemodal ke dalam kampus, telah menciptakan sebuah bisnis baru, tentang bisnis riset dan pengembangan produk. Pada awalnya, bisnis ini masih dijalankan secara diam-diam melalui institusi penelitian kampus dan fasilitas-fasilitas kampus. Hasil dari riset dan pengembangan produk tersebut kemudian diambil hak patennya untuk diproduksi dan dikomersilkan.
Pemadatan kurikulum
Kondisi diatas kemudian makin mengarahkan kampus hanya menjadi pabrik sarjana dimana mahasiwa yang dididik dalam kampus hanya disiapkan untuk menjadi pekerja didunia industri. Kurikulum dari setiap jurusan semakin dipadatkan dan diselaraskan dengan kebutuhan pasar. Mahasiswa dipaksa lulus secepat – cepatnya, dengan dibebani banyak tugas perkuliahan.
Dan anehnya, disaat terjadi pemadatan kurikulum pendidikan, birokrasi pendidikan malah mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif (bertolak belakang), yaitu adanya Sistem Kredit Prestasi (SKP).
Kebijakan Drop-Out
Dengan logika liberalisme, maka rakyat yang tidak mampu membayar kuliah harus keluar dari ‘pasar’ pendidikan. Bahkan di kampus Universitas Airlangga tercinta ini, Peraturan Rektor Nomor 13/H3/PR/2009 semakin menegaskan komersialisasi pendidikan. Mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah harus bersiap untuk dicabut status kemahasiswaannya, alias Drop Out.
Otonomi kampus juga melahirkan evaluasi akademik yang berujung Drop Out (DO) bagi yang tidak bisa melampaui kurikulum yang telah diterapkan. Kebijakan DO dengan dalih hasil evaluasi studi ini sesungguhnya merupakan siasat dari para birokrat kampus untuk menjaga akreditasinya dimata pemerintah dan investor.

Berbagai polemik yang menimpah uu ini efek terhadap kualitas pendidikan terjadi secara pro dan kontra mengapa hal demikian terjadi karena itu tergantung lagi kepada stack holder yang mengelolah perguruan tinggi tersebut dimana apabila stack holdernya baik maka pengelolaan dan efek terhadap kualitas pun akan berbanding lurus begitu pula sebaliknya



NAMA : TASKURUN
PRODI : PENDIDIKAN AKUNTANSI
NIM : 1792040020