Dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 memuat cita-cita pendidikan bangsa Indonesia, yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan itu, harkat dan martabat seluruh warga
negara akan dapat terwujud. Salah satunya dengan adanya sekolah dan sistem
sekolah sebagai suatu lembaga sosial dan pendidikan dipilih dan ditempatkan di
antara sistem kelembagaan yang telah ada.
Menurut Suyata,
fungsi utama sekolah pada awalnya adalah pengajaran namun dalam perkembangannya
sekolah berfungsi majemuk dengan pendidikan sebagai intinya. Persoalan jumlah
dan siapa yang perlu memperoleh pendidikan kiranya cukup jelas, yaitu semua
rakyat pembentuk bangsa kita, sedangkan yang perlu dipikirkan dan di usahakan
adalah kualitas pendidikan atau mutu kecerdasannya, serta cara mencapainya
merupakan implikasi pesan utama cita-cita yang diletakkan oleh bapak-bapak
pendiri Republik Indonesia dan pengisian pesan tersebut perlu dicari, dikaji,
dan terus dikembangkan
Kondisi Kualitas Pendidikan di
Indonesia
Seperti yang
telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia masih menjadi perhatian.
Hal ini terlihat dari banyaknya kendala yang mempengaruhi peningkatan kualitas
pendidikan di Indonesia. Sehingga perlu diteliti dan dicermati agar kelak
bangsa Indonesia dapat meningkatkan kualitas pendidikan dengan lancar dan dapat
bersaing di Era Globalisasi.
Untuk mengatasi
problematika kualitas pendidikan diindonesia ini maka pemerintah membuat
regulasi yaitu uun no 12 tahun 2012 untuk sebagai paying hokum dan dasar
pemajuan dan pemerbaikan kualitas pendidikan di indonesia
Pasca disetujuinya perjanjian GATS, terjadi reformasi
besar-besaran di sektor pendidikan tinggi, di Indonesia dimulai dari proses
pemberian otonomi khusus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) kepada tujuh
institusi pendidikan tinggi negeri di Indonesia.
Tujuh perguruan tinggi yang memperoleh status otonomi
tersebut adalah: UI, UGM, IPB, ITB, USU, UPI, dan Unair. Konsep Badan Hukum
Milik Negara (BHMN) dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999,
tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (PP
No.61/1999).
Kemudian lahir serangkaian Peraturan Pemerintah yang
menjadi dasar hukum (Statuta) dari PP BHMN pada tahun 2000. Pada tahun 2003,
pemerintah mengeluarkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional. Pada pasal 53 ayat 1 UU tersebut, diperkenalkanlah ‘Badan Hukum
Pendidikan’. Istilah ini didukung dengan lahirnya UU Baru yang melegalkan
otonomi tersebut, yaitu UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
(BHP).
Undang-undang Sisdiknas dan konsep Badan Hukum
Pendidikan menuai kritikan dari masyarakat sipil dan mahasiswa. Di tahun 2010,
undang-undang tersebut berhasil dicabut karena telah melanggar dasar
konstitusi, yaitu Undang-undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi dalam amar
putusan pembatalan UU BHP menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menghendaki adanya
otonomi pengelolaan pendidikan.
Pada tahun 2010, pemerintah mengajukan satu UU baru yang
menggantikan UU BHP tersebut: UU Pendidikan Tinggi (UUPT). UUPT tersebut
mengatur beberapa hal yang telah dibatalkan dari UU sebelumnya. Kendati
direspons dengan berbagai penolakan, UU ini disahkan DPR pada tanggal 13 Juli
2012. Penolakan dan Gugatan terhadap UUPT terus dilayangkan oleh masyarakat
sipil dan mahasiswa sampai ke tingkat MK.
Ketua Majelis
Hakim yang juga menjabat Ketua MK, Hamdan Zoelva, kemudian membacakan putusan:
gugatan ini ditolak dan UU 12/2012 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD
1945. Keputusan ini adalah pukulan berat bagi masyarakat Indonesia yang
menuntut keadilan di sektor pendidikan
Dampak dari
Penerapan Otonomi Kampus
Biaya
Kuliah Mahal
Otonomi kampus adalah bentuk usaha
cuci tangan pemerintah terhadap tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan
pendidikan gratis dan merata bagi seluruh rakyat. Dari sisi akademik,
pemerintah kemudian mencoba mencari alasan pembenaran kebijakan pengurangan
subsidi itu.
Kampus menjadi
pusat bisnis riset IPTEK
Dengan adanya intervensi pemodal ke
dalam kampus, telah menciptakan sebuah bisnis baru, tentang bisnis riset dan
pengembangan produk. Pada awalnya, bisnis ini masih dijalankan secara diam-diam
melalui institusi penelitian kampus dan fasilitas-fasilitas kampus. Hasil dari
riset dan pengembangan produk tersebut kemudian diambil hak patennya untuk
diproduksi dan dikomersilkan.
Pemadatan
kurikulum
Kondisi diatas kemudian makin
mengarahkan kampus hanya menjadi pabrik sarjana dimana mahasiwa yang dididik
dalam kampus hanya disiapkan untuk menjadi pekerja didunia industri. Kurikulum
dari setiap jurusan semakin dipadatkan dan diselaraskan dengan kebutuhan pasar.
Mahasiswa dipaksa lulus secepat – cepatnya, dengan dibebani banyak tugas
perkuliahan.
Dan anehnya, disaat terjadi pemadatan
kurikulum pendidikan, birokrasi pendidikan malah mengeluarkan kebijakan yang
kontradiktif (bertolak belakang), yaitu adanya Sistem Kredit Prestasi (SKP).
Kebijakan
Drop-Out
Dengan logika liberalisme, maka rakyat
yang tidak mampu membayar kuliah harus keluar dari ‘pasar’ pendidikan. Bahkan
di kampus Universitas Airlangga tercinta ini, Peraturan Rektor Nomor
13/H3/PR/2009 semakin menegaskan komersialisasi pendidikan. Mahasiswa yang
tidak mampu membayar uang kuliah harus bersiap untuk dicabut status
kemahasiswaannya, alias Drop Out.
Otonomi kampus juga melahirkan
evaluasi akademik yang berujung Drop Out (DO) bagi yang tidak bisa melampaui
kurikulum yang telah diterapkan. Kebijakan DO dengan dalih hasil evaluasi studi
ini sesungguhnya merupakan siasat dari para birokrat kampus untuk menjaga
akreditasinya dimata pemerintah dan investor.
Berbagai
polemik yang menimpah uu ini efek terhadap kualitas pendidikan terjadi secara
pro dan kontra mengapa hal demikian terjadi karena itu tergantung lagi kepada
stack holder yang mengelolah perguruan tinggi tersebut dimana apabila stack
holdernya baik maka pengelolaan dan efek terhadap kualitas pun akan berbanding
lurus begitu pula sebaliknya
NAMA : TASKURUN
PRODI : PENDIDIKAN AKUNTANSI
NIM : 1792040020

Tidak ada komentar:
Posting Komentar