Minggu, 05 Mei 2019

PENGARUH UU NO12 TAHUN 2012 TERHADAP KWALITAS PENDIDIKAN TINGGI


Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 memuat cita-cita pendidikan bangsa Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan itu, harkat dan martabat seluruh warga negara akan dapat terwujud. Salah satunya dengan adanya sekolah dan sistem sekolah sebagai suatu lembaga sosial dan pendidikan dipilih dan ditempatkan di antara sistem kelembagaan yang telah ada.
Menurut Suyata, fungsi utama sekolah pada awalnya adalah pengajaran namun dalam perkembangannya sekolah berfungsi majemuk dengan pendidikan sebagai intinya. Persoalan jumlah dan siapa yang perlu memperoleh pendidikan kiranya cukup jelas, yaitu semua rakyat pembentuk bangsa kita, sedangkan yang perlu dipikirkan dan di usahakan adalah kualitas pendidikan atau mutu kecerdasannya, serta cara mencapainya merupakan implikasi pesan utama cita-cita yang diletakkan oleh bapak-bapak pendiri Republik Indonesia dan pengisian pesan tersebut perlu dicari, dikaji, dan terus dikembangkan
Kondisi Kualitas Pendidikan di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia masih menjadi perhatian. Hal ini terlihat dari banyaknya kendala yang mempengaruhi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Sehingga perlu diteliti dan dicermati agar kelak bangsa Indonesia dapat meningkatkan kualitas pendidikan dengan lancar dan dapat bersaing di Era Globalisasi.
Untuk mengatasi problematika kualitas pendidikan diindonesia ini maka pemerintah membuat regulasi yaitu uun no 12 tahun 2012 untuk sebagai paying hokum dan dasar pemajuan dan pemerbaikan kualitas pendidikan di indonesia
Pasca disetujuinya perjanjian GATS, terjadi reformasi besar-besaran di sektor pendidikan tinggi, di Indonesia dimulai dari proses pemberian otonomi khusus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) kepada tujuh institusi pendidikan tinggi negeri di Indonesia.
Tujuh perguruan tinggi yang memperoleh status otonomi tersebut adalah: UI, UGM, IPB, ITB, USU, UPI, dan Unair. Konsep Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (PP No.61/1999).
Kemudian lahir serangkaian Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum (Statuta) dari PP BHMN pada tahun 2000. Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pada pasal 53 ayat 1 UU tersebut, diperkenalkanlah ‘Badan Hukum Pendidikan’. Istilah ini didukung dengan lahirnya UU Baru yang melegalkan otonomi tersebut, yaitu UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Undang-undang Sisdiknas dan konsep Badan Hukum Pendidikan menuai kritikan dari masyarakat sipil dan mahasiswa. Di tahun 2010, undang-undang tersebut berhasil dicabut karena telah melanggar dasar konstitusi, yaitu Undang-undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan pembatalan UU BHP menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menghendaki adanya otonomi pengelolaan pendidikan.
Pada tahun 2010, pemerintah mengajukan satu UU baru yang menggantikan UU BHP tersebut: UU Pendidikan Tinggi (UUPT). UUPT tersebut mengatur beberapa hal yang telah dibatalkan dari UU sebelumnya. Kendati direspons dengan berbagai penolakan, UU ini disahkan DPR pada tanggal 13 Juli 2012. Penolakan dan Gugatan terhadap UUPT terus dilayangkan oleh masyarakat sipil dan mahasiswa sampai ke tingkat MK.
Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat Ketua MK, Hamdan Zoelva, kemudian membacakan putusan: gugatan ini ditolak dan UU 12/2012 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini adalah pukulan berat bagi masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan di sektor pendidikan
Dampak dari Penerapan Otonomi Kampus
Biaya Kuliah Mahal
Otonomi kampus adalah bentuk usaha cuci tangan pemerintah terhadap tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pendidikan gratis dan merata bagi seluruh rakyat. Dari sisi akademik, pemerintah kemudian mencoba mencari alasan pembenaran kebijakan pengurangan subsidi itu.
Kampus menjadi pusat bisnis riset IPTEK
Dengan adanya intervensi pemodal ke dalam kampus, telah menciptakan sebuah bisnis baru, tentang bisnis riset dan pengembangan produk. Pada awalnya, bisnis ini masih dijalankan secara diam-diam melalui institusi penelitian kampus dan fasilitas-fasilitas kampus. Hasil dari riset dan pengembangan produk tersebut kemudian diambil hak patennya untuk diproduksi dan dikomersilkan.
Pemadatan kurikulum
Kondisi diatas kemudian makin mengarahkan kampus hanya menjadi pabrik sarjana dimana mahasiwa yang dididik dalam kampus hanya disiapkan untuk menjadi pekerja didunia industri. Kurikulum dari setiap jurusan semakin dipadatkan dan diselaraskan dengan kebutuhan pasar. Mahasiswa dipaksa lulus secepat – cepatnya, dengan dibebani banyak tugas perkuliahan.
Dan anehnya, disaat terjadi pemadatan kurikulum pendidikan, birokrasi pendidikan malah mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif (bertolak belakang), yaitu adanya Sistem Kredit Prestasi (SKP).
Kebijakan Drop-Out
Dengan logika liberalisme, maka rakyat yang tidak mampu membayar kuliah harus keluar dari ‘pasar’ pendidikan. Bahkan di kampus Universitas Airlangga tercinta ini, Peraturan Rektor Nomor 13/H3/PR/2009 semakin menegaskan komersialisasi pendidikan. Mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah harus bersiap untuk dicabut status kemahasiswaannya, alias Drop Out.
Otonomi kampus juga melahirkan evaluasi akademik yang berujung Drop Out (DO) bagi yang tidak bisa melampaui kurikulum yang telah diterapkan. Kebijakan DO dengan dalih hasil evaluasi studi ini sesungguhnya merupakan siasat dari para birokrat kampus untuk menjaga akreditasinya dimata pemerintah dan investor.

Berbagai polemik yang menimpah uu ini efek terhadap kualitas pendidikan terjadi secara pro dan kontra mengapa hal demikian terjadi karena itu tergantung lagi kepada stack holder yang mengelolah perguruan tinggi tersebut dimana apabila stack holdernya baik maka pengelolaan dan efek terhadap kualitas pun akan berbanding lurus begitu pula sebaliknya



NAMA : TASKURUN
PRODI : PENDIDIKAN AKUNTANSI
NIM : 1792040020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar